Pembongkaran 7 Ruko Ilegal di Juwana Lancar Tanpa Perlawanan

Pati, Mitrapost.com – Hari ini, Jumat (18/2/2022) akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati membongkar tujuh bangunan usaha semi permanen di sepanjang kali arah masuk Kecamatan Juwana. Pembongkaran berjalan tertib dan tidak ada perlawanan dari pemilik.

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengatakan, tujuh bangunan tersebut telah melanggar peraturan daerah karena berdiri di atas tanah milik negara dan mengganggu estetika kota.

“Untuk bangunan liar yang berada di sempadan sungai. Jadi arah masuk Kecamatan Juwana itu ada beberapa bangunan liar yang mengganggu estetika kota dan kebetulan ini melanggar peraturan yang ada,” ujar Sugiyono saat diwawancarai awak media.

Sejumlah bangunan yang dirobohkan jenisnya beragam, mulai dari bengkel tambal ban, tempat las, warung makan, dan toko kelontong.

Baca Juga :   Digunakan 75 Persen Populasi Masyarakat, Vaksin Covid-19 Bisa Bentuk Kekebalan

Untuk eksekusinya, Satpol PP mengerahkan satu alat berat yang dikawal oleh 80 lebih personel gabungan. Pembongkaran sendiri berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati