Rembang, Mitrapost.com – Cegah penularan virus Covid-19 di Kabupaten Rembang, tim gabungan Satgas Covid-19 yang terdiri dari Kodim 0720/Rembang, Polres Rembang, BPBD, dan Satpol-PP siap terima aduan masyarakat untuk melakukan penyemprotan desinfektan.
Salah satu upaya untuk mencegah penularan virus Covid-19 adalah dengan melakukan penyemprotan desinfektan. Cairan yang berisi antiseptik itu terbukti cukup ampuh untuk membunuh virus dan bakteri.
Seiring dengan melonjaknya kasus penularan virus Covid-19 di Kabupaten Rembang akhir-akhir ini, tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Rembang yang terdiri dari Kodim 0720/Rembang, Polres Rembang, BPBD Rembang, dan Satpol PP Rembang kini membuka layanan aduan masyarakat untuk melakukan penyemprotan zat kimia tersebut.
Penyemprotan ini dilakukan dengan mengutamakan tempat-tempat publik seperti pasar, sekolah, atau tempat wisata. Masyarakat yang membutuhkan penyemprotan di tempat publik sekitar mereka bisa meminta salah satu instansi tersebut sebagai upaya pencegahan virus Corona.