Batang, Mitrapost.com – Sebanyak 48 porsi calon jamaah haji meninggal dunia ataupun berhalangan karena sakit permanen, dilimpahkan kepada ahli waris.
Berdasarkan keterangan dari kepala seksi penyelenggaraan Haji dan Umrah, kantor Kemenag Batang, Lutfi Hakim, para ahli waris bisa menerima pelimpahan porsi haji dengan melakukan pengajuan permohonan ke kantor Kemenag.
“Porsi bisa dilimpahkan kepada suami atau istri atau anak kandungnya,” katanya, saat ditemui, di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kemenag, Kabupaten Batang, Jumat (18/2/2022).
Ia menerangkan, beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain dengan menunjukkan porsi asli.
Setelah persyaratan dan prosedur sudah dilengkapi, maka ahli waris bisa menerima porsi yang dilimpahkan.
“Setelah persyaratannya lengkap, ahli waris segera dapat mengikuti sesi pemotretan untuk menerima porsi yang telah dilimpahkan,” terangnya.
Secara otomatis pembiayaan pendaftaran ibadah haji sebesar Rp25 juta dilimpahkan kepada penerima porsi.
“Demikian pula ketika tiba masanya untuk melunasi menjadi kewajiban si penerima porsi,” tegasnya.
Ia memaparkan, mayoritas pelimpahan porsi dilakukan karena calon jamaah haji meninggal dunia.
“Ada pula karena sakit permanen, rata-rata berusia lanjut. Beberapa penyakit yang diderita antara lain, stroke dan gagal ginjal,” ujar dia.
Ia menegaskan, bagi calon jamaah haji yang mengalami sakit permanen, harus dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit. (*)
Redaksi Mitrapost.com