Jakarta, Mitrapost.com – Mulai saat ini pemerintah mewajibkan masyarakat ikut serta dalam kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mengurus berbagai layanan, beberapa di antaranya adalah mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), syarat jual beli tanah, bahkan syarat mendaftar umrah dan haji.
Aturan ini juga telah diinstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program Jaminan Kesehetan Nasional (JKN). Selain itu, kewajiban tersebut telah diinstruksikan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengatur syarat pendaftaran ke tanah suci.
Semua itu telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.
Bahkan, pelayanan administrasi hukum umum juga mengharuskan para pengguna layanan menjadi peserta aktif program JKN. Seperti pelayanan kekayaan intelektual dan pelayanan keimigrasian.
Kebijakan tersebut untuk memastikan 98 persen penduduk di berbagai wilayah Indonesia yang terdaftar program JKN pada 2024 mendatang.
Perlu diinformasikan,di tahun 2021, jumlah peserta JKN mencapai 235,7 juta orang atau 86,17 persen. Sementara itu, pada tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk. (*)
Artikel ini telah tayang di cnbnindonesia.com dengan judul “Kini, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, SIM, Hingga Naik Haji.”
Redaksi Mitrapost.com