KPK Sita Aset Senilai Rp7 Miliar Bupati Probolinggo Nonaktif

Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp7 miliar milik bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

Adapun aset yang disita adalah berupa tanah dan bangunan. Serta dilakukan pemasangan plang sita pada beberapa aset milik tersangka.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dkk,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Adapun aset yang disita diantaranya adalah tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, 3 bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Serta 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo

“Adapun perkiraan nilai aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar,” ujar Ali.

Ali juga menyebut bahwa pihak KPK masih menelusuri aset yang lain. Dimana aset yang dimiliki atas nama pihak lain, yang bertujuan untuk menghindari lacakan KPK.

“Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik tersangka PTS dkk,” ucapnya.

“Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya,” sambungnya.

Diketahui, Puput Tantriana juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain perkara jual-beli jabatan. Puput dan suaminya Hasan Aminuddin, selaku mantan anggota DPR, akan segera disidang di kasus jual-beli jabatan. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati