Anggota Satpol PP Nyabu di Aceh

Mitrapost.com – ER, Anggota Satpol PP Provinsi Aceh ditangkap karena diduga memakai sabu. Ia ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Indonesia di rumahnya.

Saat melakukan tes urine di kantornya, ER diketahui semmpat kabur.

“ER ditangkap di sebuah rumah di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Ketika ditangkap, dia baru selesai nyabu,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Mirwazi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh petugas BNNP, ditemukan barang bukti berupa alat pakai sabu.

Anggota Satpol PP dari Aceh itu pun dinyatakan positif mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine yang dijalaninya.

Tim kemudian melakukan penyelidikan kepada ER, Mirwazi menyebut bahwa ER mengaku dirinya menggunakan sabu. Dalam hal ini, BNNP masih menyelidiki dari mana ER mendapatkan sabu itu.

Baca Juga :   Terjadi Lagi, Petugas Lapas Gagalkan Lemparan Sabu dari Luar Tembok

“ER juga mengaku melarikan diri saat BNNP Aceh melakukan tes urine di Kantor Satpol PP Provinsi Aceh berapa waktu lalu,” kata Mirwazi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati