Mitrapost.com – ER, Anggota Satpol PP Provinsi Aceh ditangkap karena diduga memakai sabu. Ia ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Indonesia di rumahnya.
Saat melakukan tes urine di kantornya, ER diketahui semmpat kabur.
“ER ditangkap di sebuah rumah di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Ketika ditangkap, dia baru selesai nyabu,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Mirwazi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh petugas BNNP, ditemukan barang bukti berupa alat pakai sabu.
Anggota Satpol PP dari Aceh itu pun dinyatakan positif mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine yang dijalaninya.
Tim kemudian melakukan penyelidikan kepada ER, Mirwazi menyebut bahwa ER mengaku dirinya menggunakan sabu. Dalam hal ini, BNNP masih menyelidiki dari mana ER mendapatkan sabu itu.
“ER juga mengaku melarikan diri saat BNNP Aceh melakukan tes urine di Kantor Satpol PP Provinsi Aceh berapa waktu lalu,” kata Mirwazi.
Mirwazi juga menjelaskan bahwa ER telah mengungkap nama siapa saja dari anggota Satpol PP Aceh yang menggunakan sabu.
Mendapatkan keterangan tersebut, petugas BNNP pun akan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan anggota lain yang disebutkan.
“ER masih diamankan guna pengembangan dari mana mendapatkan sabu tersebut,” tutur Mirwazi. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Anggota Satpol PP di Aceh Ditangkap Usai Nyabu di Rumahnya”
Redaksi Mitrapost.com