Mitrapost.com – Ayah tiri di Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang tega memerkosa anaknya dari kelas IV SD hingga XI SMK. Diketahui bahwa ibu korban merantau di Kalimantan.
Diketahui, saat ini pelaku telah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Semarang pada Jumat, 18 Februari 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA SIK MH, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerim alaporan dari ibu korban terkait dengan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku S (38).
”Mengetahui putrinya jadi korban pencabulan suaminya, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” kata Yovan.
Dalam hal ini, Yovan mengungkapkan bahwa perlakuan bejat yang dilakukan ayah tirinya tersebut dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas IV SD hingga kelas XI SMK.
Yovan menambahkan ayah tiri melakukan tindakannya tersebut lantaran ibu korban merantau ke Kalimantan selama 10 tahun.
”Kejadian itu terungkap, bermula saat sang ibu diminta anaknya yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya segera pulang ke rumah, agar langsung menuju ke rumah saksi SP di Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang,” tutur Yovan.
Dalam hal ini, Yovan mengatakan bahwa ibu korban diminta untuk pulang dan langsung menuju rumah saksi SP yang menjadi saksi pelapor. Sang ibu dan anaknya ini kemudian bertemu dan bercerita tentang kejdaian yang dialami oleh korban.
Bahkan bukan hanya memerkosa setiap hari, diketahui pelaku juga mendokumentasikan alat vital anak tirinya untuk bahan onani.
”Pelaku S ini juga melakukan ancaman kepada korban, untuk tidak bercerita kepada siapapun apa yang telah diperbuat,” ujar Yovan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E UU RI No. 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI No. 44 th 2008 tentang pornografian.
Redaksi Mitrapost.com