Kemenkes Perbolehkan Vaksin Booster Lansia Pasca 3 Bulan Terima Dosis 2

Mitrapost.com – Kementerian Kesehetan memperbolehkan vaksin booster lansia dilakukan pasca tiha bulan menerima vaksin dosis dua.

Ketentuan baru terkait vaksin booster ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

SE ini sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2022.

“Sebelumnya vaksin booster untuk lansia diberikan minimal 6 bulan, tapi mulai hari ini booster diberikan ke lansia dengan interval minimal 3 bulan setelah vaksin primer lengkap (dosis kedua),” ungkap Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga :   News Grafis : Keterangan Terkait Mahalnya Biaya Tes PCR

Sedangkan terkait dengan regimen vaksin booster bagi lansia, Nadia menjelaskan, boleh diberikan sama atau berbeda dengan vaksin primer. Ia menegaskan, bahwa hal tersebut dapat disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing wilayah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati