Mitrapost.com – Seorang pelajar SMA, terbukti menjadi dalam dalam belasan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Remaja berinisial G yang merupakan pelajar di Garut, menjadi kini telah ditangkap bersama dengan enam rekan lainnya. Mereka berhasil ditangkap di sejumlah daerah.
“Total ada tujuh orang yang kita tangkap dari Kecamatan Selaawi, Banjarwangi, hingga bandung. Satu dari enam pelaku itu adalah penadah,” terang Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (21/2/2022).
Wirdhanto menuturkan bahwa ketujuh pelajar tersebut, merupakan sindikat pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis curanmor roda dua. Dimana mereka telah melakukan aksi pencurian lebih dari 17 kali.
Aksi kejahatan ini terungkap ketika banyaknya laporan kepada pihak kepolisian atas kasus kehilangan motor.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap para pelaku.
“Kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tujuh orang pelaku. Mereka ini adalah sindikat. Sedikitnya sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari 17 kali,” tuturnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sementara itu, untuk penadahnya terancam dengan Pasal 480 KUHPidana. (*)
Redaksi Mitrapost.com