Pati, Mitrapost.com – Program asimilasi rumah bagi para narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati kembali diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2022 mendatang. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir penularan Covid-19 di lingkungan setempat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II B Kabupaten Pati, Kasno. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Permenkumham Nomor 32 tahun 2020.
“Untuk program asimilasi alhamdulillah diperpanjang sampai 30 Juni. Program ini meneruskan program yang tahun kemarin. karena Covid di Indonesia belum hilang,” ujar Kasno saat ditemui di kantornya kemarin, Selasa (23/2/2022).
Ia menjelaskan sebanyak 297 narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan program asimilasi rumah. Ia menegaskan tidak semua narapidana berhak mendapatkan program ini, harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Diantaranya, Napi bukan residivis, bukan Napi kasus Kekerasan pada anak, bukan merupakan Napi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Syarat selanjutnya, bukan Napi tindak kriminal, terorisme, dan terakhir bukan Napi yang memiliki masa pidana diatas lima tahun
“Pidana dibawah empat tahun, minimal dia sudah menjalani setengah masa pidana tapi udah putus,” imbuhnya
Selain para Napi, kebijakan perpanjangan asimilasi rumah ini juga disambut baik oleh pihak Lapas. Pasalnya program ini mampu mengatasi permasalahan over capacity di Lapas kelas II B Pati.
Kusno menjelaskan kapasitas asli lapas Pati adalah 198 orang. Sementara sebelum asimilasi jumlah penghuni di Lapas Pati seluruhnya 344 orang. Jumlah ini tentunya tidak sebanding dengan jumlah petugas yang berjaga.
“Ini sangat membantu sekali. Karena kita tahun ini tidak mendapatkan tambahan pegawai dari ujian CPNS,” terang Kasno. (*)