PPKM Level 3, Kegiatan Umum di Semarang Kembali Dibatasi

Semarang, Mitrapost.com – Kembali masuk PPKM Level 3, kegiatan umum di kota Semarang Kembali dibatasi.

Wali kota Semarang Hendrar Prihadi secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait penerapan PPKM level 3 di kota Semarang.

Salah satu indikator peningkatan level PPKM di kota Semarang adalah angka kasus Covid-19 yang masih tinggi.

Oleh karenanya, perlu dilakukan pembatasan kegiatan umum di kota Semarang. Salah satunya adalah dengan membatasi kegiatan masyarakat hingga pukul 21.00 WIB.

“Kita sudah turunkan peraturan wali kota, gambarannya kurang lebihnya adalah rata-rata kegiatan umum kita akhiri jam 21.00 WIB. Kecuali tempat hiburan, restoran, PKL bolehlah sampai jam 22.00 WIB,” ungkap Hendi sapaan akrabnya, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga :   Nelayan Resah, Harga Ikan Tak Mampu Tutupi Biaya Operasional

Terkait kapasitas tempat suatu acara, lanjutnya, kini juga dibatasi. Yakni, dari yang semula saat level 2 diperbolehkan 75 persen, kini saat PPKM Level 3 kapasitasnya dibatasi 60 persen.

“Ini berlaku baik di tempat ibadah, mal, pusat keramaian, tempat hiburan. Mulai hari ini, kapasitas pengunjung 60 persen,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati