Semarang, Mitrapost.com – Satpol PP kota Semarang telah menyegel sebanyak 109 lapak pedagang di pasar Johar pada 21 Februari 2022.
Adapun alasan dibalik penyegelan lapak tersebut dikarenakan, para pedagang tak kunjung menempati dan membiarkan lapak kosong tak terpakai.
Sejumlah lapak yang disegel oleh Satpol PP adalah lapak makanan, pakaian, sembako, dan lain sebagainya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, 109 lapak yang disegel itu merupakan lapak yang tidak ada Berita acara serah terima (BAST) tapi sudah dipakai. Ada juga yang sudah memiliki BAST namun dibiarkan kosong.
“Ini lapaknya sudah lama kosong. Dinas perdagangan sudah menegur. Dinas perdagangan sudah bersurat ke kita untuk penataan Johar tengah, utara dan selatan. Maka hari ini kita segel 109 lapak,” ungkapnya usai melakukan penyegelan.
Lanjut Fajar, total terdadapat 555 lapak yang harus disegel. Penyegelan dilakukan bertahap di hari hari selanjutnya.
Ia menegaskan, jika ada pedagang yang ingin menempati lapak yang disegel, harus mengurus izin di Dinas Perdagangan dengan batas mengurus izin hingga 15 hari ke depan.
“Kalau sudah 15 hari engga ada yang ngurus, akan kita alihkan ke pedagang lain. Masih banyak pedagang yang butuh lapak,” imbuhnya
Ia pun menyayangkan sikap para pedagang yang menempati lapak tanpa adanya BAST maupun membiarkan kosong setelah adanya BAST.
“Pasar Johar ini kan sudah direnovasi memakan anggaran hampir Rp750 Miliar,” katanya
Sementara itu, salah seorang pedagang pemilik lapak Suwarti tak mau banyak berkomentar soal penyegelan lapaknya.
“Belum bisa komen. Saya kaget aja, engga ada pemberitahuan,” katanya
Pedagang lain Ridhaah mengakui banyak pedagang yang membiarkan lapak sekitar kosong.
“Ini sudah kosong hampir dua bulan,” tandasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com