KPK Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Suap Bupati Langkat Nonaktif

Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dengan kasus dugaan suap bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

“Hari ini, dua saksi diperiksa terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka Terbit,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Adapun dua saksi yang diperiksa merupakan pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Musti dan dari pihak wiraswasta selaku direktur CV Salsa, Mimpin Sitepu.

Pihak KPK juga telah memperpanjang penahanan bupati Langkat nonaktif atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

Perpanjangan penahanan ini juga berlaku bagi tersangka lainnya, yang terlibat dalam kasus ini.

“Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan TRP (Terbit) dan tersangka lainnya untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai 19 Maret 2022,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat lima tersangka lain seperti Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit Rencana diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap tersebut diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati