Rawan Terjadi Kecelakaan, 4 Perlintasan Kereta Api Liar Ditutup

Mitrapost.com – Lantaran rawan terjadinya kecelakaan, sebanyak empat pintu perlintasan kereta api liar ditutup oleh pihak KAI Daop 1.

Sebelum penutupan dilakukan, spanduk sosialisasi penutupan perlintasan telah dipasang di lokasi.

“PT KAI Daop 1 Jakarta menutup empat perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan,” terang Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Kamis (24/2/2022).

Adapun penutupan terhadap empat perlintasan liar itu antara lain di KM 12+380 antara Stasiun Jatinegara-Klender, KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedubggedeh, KM 67+420 antara Stasiun Karawang-Klari, KM 72+4/5 antara Stasiun Klari-Kosambi.

Bagi masyarakat yang memanfaatkan perlintasan kereta api liar tersebut, bisa beralih menggunakan perlintasan resmi terdekat yang lebih bisa menjamin keselamatan pengguna jalan raya.

Baca Juga :   Arus Balik Mudik, Berikut Rute Alternatif dari Jakarta Ke Jateng dan Cirebon

Sebagai informasi, penggunaan perlintasan resmi diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati