Mitrapost.com – Lantaran rawan terjadinya kecelakaan, sebanyak empat pintu perlintasan kereta api liar ditutup oleh pihak KAI Daop 1.
Sebelum penutupan dilakukan, spanduk sosialisasi penutupan perlintasan telah dipasang di lokasi.
“PT KAI Daop 1 Jakarta menutup empat perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan,” terang Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Kamis (24/2/2022).
Adapun penutupan terhadap empat perlintasan liar itu antara lain di KM 12+380 antara Stasiun Jatinegara-Klender, KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedubggedeh, KM 67+420 antara Stasiun Karawang-Klari, KM 72+4/5 antara Stasiun Klari-Kosambi.
Bagi masyarakat yang memanfaatkan perlintasan kereta api liar tersebut, bisa beralih menggunakan perlintasan resmi terdekat yang lebih bisa menjamin keselamatan pengguna jalan raya.
Sebagai informasi, penggunaan perlintasan resmi diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.”