Siap-siap! NJOP-PBB Rembang Bakal Naik hingga 2 Kelas

Rembang, Mitrapost.com – Nilai Jual Objek Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP-PBB) di Kabupaten Rembang bakal naik hingga dua kelas. Sebelumnya, Pemkab Rembang mengungkapkan NJOP-PBB di Kabupaten Rembang adalah yang paling rendah dari daerah lainnya.

Pemerintah Kabupaten Rembang melalui BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah) menyatakan nilai NJOP-PBB di Kabupaten Rembang selama ini tidak pernah naik. Padahal daerah lainnya sudah seringkali mengalami kenaikan kelas.

NJOP-PBB yang tidak pernah dinaikkan oleh Pemkab Rembang ini membuat nilai jual objek pajak di Rembang sangat rendah dibandingkan dengan daerah lain. NJOP-PBB untuk Kabupaten Rembang sendiri terakhir dinaikkan pada tahun 2018.

“Kita naikkan NJOP sesuai Keputusan Bupati  973/1182/2021. Kita memang lama belum naikkan kelas tanah. Tahun ini baru menaikkan. Masing-masing dua kelas,” kata Bagus Sapto Oetomo selaku juru bicara Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPPKAD Rembang.

Tahun ini, nilai jual objek pajak untuk PBB akan naik sehingga nantinya diharapkan mampu menyerap Pendapatan Asli Daerah dengan maksimal.

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Rembang menilai kenaikan ini masih sangat rendah. Hal itu dikarenakan, kenaikan kelas terakhir untuk NJOP-PBB Kabupaten Rembang yakni di tahun 2018. Sehingga tahun ini, Pemkab Rembang menilai perlu untuk menaikkan nilai jual objek pajak tersebut.

Untuk mengantisipasi respon masyarakat terhadap kenaikan kelas NJOP-PBB ini, Pemkab Rembang akan berupaya melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa kenaikan ini penting untuk mendorong pendapatan daerah di sektor perpajakan.

“Sementara kita harus giat melakukan sosialisasi. Kenyataannya nilai jual objek tanah kita masih rendah. Sekarang kita naikkan pun juga hitungannya masih rendah dibandingkan dengan daerah lain,” terang Bagus saat ditemui di kantornya pada Selasa (22/02/2022).

Sementara itu, penyerapan pendapatan daerah Kabupaten Rembang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai cukup maksimal. Bagus mengungkapkan, pandemi bukan menjadi kendala masyarakat dalam membayar pajak.

“Alhamdulillah tidak terpengaruh Pandemi. Bahkan capaian kita lebih dari 100% dari total pagu yang ditetapkan,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati