DPRD Pati: Hasil Reses Wajib Ditindaklanjuti

Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali menggelar rapat paripurna pada hari ini, Jumat (25/2/2022). Sebanyak 34 dari 50 orang anggota Dewan hadir dalam acara tersebut.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD pati itu juga Turut dihadiri oleh Bupati Pati,Haryanto.

Ali Badrudin, ketua DPRD Pati memaparkan, dalam rapat Paripurna tersebut membahas tiga agenda penting, diantaranya laporan hasil reses tahap III tahun 2021 DPRD Pati, dan Penyampaian laporan hasil pembahasan oleh gabungan komisi 1,2,3.

Kemudian yang terakhir, Penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jateng terhadap Raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Pati no. 12 tahun tentang 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Muslihan, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati dalam paparannya memaparkan bahwa reses merupakan kewajiban anggota DPRD dalam menjaring aspirasi msyarakat, bertemu dengan konstituen di daerah masing-masing.

“Tujuan dari reses adalah wahana identifikasi dan pemetaan problematika masyarakat dan sarana penyampaian aspirasi masyarakat. Serta wadah silaturahmi antara DPRD dan konstituen,” ujar Muslihan Sabtu (26/2/22).

Hasil reses Anggota DPRD kemudian diserahkan kepada Bupati Pati untuk ditindaklanjuti oleh jajaran pemerintahan eksekutif.

Agenda kedua yakni Penyampaian laporan hasil pembahasan oleh gabungan komisi 1,2,3, tentang tiga raperda (Rancangan Peraturan Daerah.)

Raperda pertama yaitu tentang penyelenggaraan inovasi daerah. Raperda kedua tentang penyelenggaraan tanggung jawab Sosial dan lingkungan perusahaan. Sedangkan yang terakhir Raperda tentang penyandang disabilitas.

Sementara agenda terakhir terkait Penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jateng terhadap Raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Pati No 12 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, belum bisa dilakukan lantaran gubernur Jawa Tengah Belum memberikan evaluasi. (Adv)