Salatiga, Mitrapost.com – Kota Salatiga kini termasuk dalam wilayah dengan penerapan PPKM level 4, oleh karenanya protokol Kesehatan (prokes) harus diperketat.
Penerapan PPKM level 4 di kota Salatiga ini dimulai sejak 1 Maret 2022, berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022.
Dengan adanya peningkatan level PPKM ini, wakil wali kota Salatiga Muh Haris terus mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan prokes.
Hal ini disampaikannya usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022 di Halaman Polres Salatiga, Selasa (1/3/2022).
Menurutnya, naiknya level PPKM harus disikapi dengan kerja sama yang baik dari semua pihak.
“Kita tetap dan terus bersinergi dengan pihak lain, Kapolres, Dandim, Ketua PN dan semua pimpinan forkopimda. Para tokoh masyarakat juga harus betul-betul mengedukasi bersama. Sehingga masyarakat punya komitmen untuk terus menjaga protokol kesehatannya,” kata Haris.
Haris juga mengatakan, meski angka penularan Covid-19 di Salatiga cukup tinggi, namun angka kematian dan keterisian ruang perawatan Covid-19 sangat rendah.