Mitrapost.com – Kasus penipuan aplikasi Binomo mulai naik ke tahap penyidikan. Dimana sebelumnya, masih berada dalam status penyelidikan.
Kasus penipuan investasi yang melibatkan Doni Salmanan ini, telah dilakukan gelar perkara pada hari Jumat (4/3/2022).
“Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat, 4 Maret 2022 dan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Gatot menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi, dengan 7 diantaranya merupakan saksi pelapor.
“Dan tiga orang saksi ahli,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Crazy Rich asal Bandung sekaligus affiliator Binomo Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi.
Sebelumnya, kasus ini juga menjerat affiliator lainnya yaitu Indra Kesuma, atau biasa dikenal dengan nama Indra Kenz.
Indra sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo, lantaran terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara. (*)
Redaksi Mitrapost.com






