BPOM Ungkap Kopi Kemasan dengan Kandungan Obat Kuat

Mitrapost.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap kopi kemasan dengan kandungan obat kuat dan bahan kimia obat (BKO).

Temuan kopi mengandung BKO ini, berdasarkan kegiatan penyelidikan, pengawasan, dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan Badan POM bersama Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM Kabupaten Bogor.

Adapun BKO yang terkandung dalam kopi ini, diantaranya adalah Sildenafil dan Paracetamol.

Bahan Sildenafil biasanya digunakan sebagai ‘obat kuat’ atau mengatasi disfungsi ereksi. Sedangkan Paracetamol dipakai untuk menurunkan demam dan meredakan nyeri.

Berdasarkan keterangan dari Kepala BPOM, Penny K. Lukito, terdapat enam merek kopi yang mengandung bahan kimia obat. Diantaranya adalah Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

“Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Paracetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat,” jelas Penny dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).

Penny juga menyebutkan bahwa konsumsi kopi kemasan yang mengandung obat tersebut sangatlah berbahaya. Mulai dari efek samping ringan hingga kematian.

Salah satunya adalawh Paracetamol yang dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Sementara Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

Menurut Penny, Sildenafil dan Paracetamol mungkin saja akan meningkatkan stamina, terutama untuk lelaki. Namun, obat tradisional, jamu dan pangan tak seharusnya mengandung obat.

“Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,” tuturnya.

Sebelumnya, BPOM telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7 miliar setiap bulannya. (*)

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati