Polisi Kembali Ringkus 20 Pengedar Narkoba, Mayoritas Pelaku dari Pati

Seiring berlangsungnya konferensi hari ini, Para pengedar dinyatakan telah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam dengan pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

Diketahui, para pelaku mayoritas berasal dari kabupaten Pati. Meskipun ada juga yang berasal dari luar Pati. Sedangkan beberapa diantaranya diketahui sebagai pemain lama. (*)