Dishub Klaten Terapkan Sistem Parkir Satu Lajur

Klaten, Mitrapost.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten menerapkan sistem parkir satu lajur, yang akan diterapkan di sepanjang jalan Rajawali.

Manajemen rekayasa lalu lintas tersebut akan diterapkan dari simpang empat Karangduwet sampai simpang tiga lapangan tenis.

Upaya ini dilakukan untuk menghindari penumpukan kendaraan dan penertiban area parkir, karena terdapat pusat perbelanjaan yang banyak dikunjungi masyarakat dan sebelumnya parkir kendaraan dua sisi, sehingga memakan badan jalan.

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Klaten, Nunung Wahyu Dwiningsih menyampaikan bahwa sering menerima aduan dari masyarakat terkait parkiran tidak beraturan dan mengganggu masyarakat yang melintasi Jalan Rajawali, sehingga diberlakukan parkir satu lajur yang sebelumnya parkir di Jalan Rajawali masih diperbolehkan dua sisi yakni sebelah kanan ataupun kiri yang penting tidak lebih dari garis marka jalan.

“Pada hari Rabu, tanggal sembilan (9/02/2022) kami melaksanakan koordinasi forum LLAJ, kemudian hari Jum’at (11/02/2022) kami cek lokasi dengan instansi terkait dan kami sepakati bersama bahwa Jalan Rajawali saat ini kita tetapkan untuk parkirnya satu sisi yaitu sisi sebelah timur. Jadi mau nggak mau sisi sebelah barat itu harus steril, jadi tidak boleh ada kendaraan parkir” ujarnya

Saat ditemui Tim Diskominfo Klaten di Kantor Dishub, Ia juga menyebutkan selain pemasangan rambu dilarang parkir dan aturan parkir satu lajur sepanjang Jalan Rajawali, juga berlakukan rekayasa jalan searah yang berada di jalan Sidoluhur, tepatnya samping pusat perbelanjaan Sami Laris. Sebelumnya kendaraan hanya diperbolehkan melintas satu arah dari Alun-alun Klaten menuju Jalan Rajawali, saat ini khusus roda dua diperbolehkan melintas dari arah Jalan Rajawali menuju Alun-alun.

Kebijakan ini diambil karena mempertimbangkan tempat parkir diluar badan jalan (off street) yang cukup luas telah disediakan di jalan Sidoluhur sebagai pengalihan tempat parkir yang berada di tepi Jalan Rajawali.

Ia juga memaparkan, akan ada sosialisasi dan uji coba selama 30 hari dari tanggal pemasangan rambu yaitu hari jumat (25/02/2022) dengan pengawasan dari personil Dishub, yang kemudian mulai Minggu (27/03/2022) akan mulai dilakukan penindakan bagi pengguna jalan/pengunjung yang tidak mentaati rambu-rambu yang berlaku.

“Kalau dari kami (Dishub) nanti ada penggembokan parkir, kemudian nanti dari kami juga bisa koordinasi dengan Polres penindakan bersama dalam bentuk tilang,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati