Pati, Mitrapost.com – Mediasi yang dilakukan antara aliansi sopir truk dump, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, dan pihak tambang galian C di Aula Kantor Dishub Kabupaten Pati sempat diwarnai ketegangan. Pasalnya, pemilik tambang merasa memiliki legalitas yang jelas dan membayar pajak di area pertambangan galian C Pegunungan Kendeng.
Sebelumnya, pihak demonstran yang terdiri dari aliansi sopir truk dump Pati Kidul dan warga Desa Gadudero menyampaikan tuntutan melalui aksi demo pada Rabu (9/3/2022) terkait tambang galian C di desa tersebut.
Pertama, pihaknya meminta ada pemberdayaan masyarakat setempat. Kedua, truk tronton besar tidak boleh beroperasi di jalan yang tak seharusnya. Ketiga, sopir truk dump kecil harus dipekerjakan.
Sementara itu, pihak pemilik tambang bersikeras menyatakan bahwa dirinya berhak melakukan aktivitas penambangan di sana.
“Saya sudah tiga setengah tahun punya tambang di sana, izin saya jelas, saya juga bayar pajak, kok masih didemo tambang saya, mau kalian sebenarnya apa? ” ucap Didik selaku perwakilan dari pihak tambang, Kamis (10/3/2022).