Mitrapost.com – Rekening milik tersangka Doni Salmanan yang berjumlah miliaran rupiah telah diblokir oleh Bareskrim Polri. Diketahui bahwa Doni Salmanan, terlibat dalam kasus dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) platform Quotex.
“Blokir (rekening Doni Salmanan) sudah, sudah ada,” kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dikutip dari Detik News, Jumat (11/3/2022).
Asep menyebut rekening milik Doni telah diblokir, saat ini kasus Doni Salmanan tengah dilakukan penyilidikan dan akan diterapkan penyitaan.
“Untuk penyitaan sedang berproses. Sedang berproses berarti hari ini sedang berlangsung, sedang berlangsung itu prosesnya. Anggota masih di lapangan,” kata dia.
M Natsir Kongah selaku Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa isi rekening Doni yang telah diblokir Rp 99 miliar.
Diketahui bahwa kini aliran transaksi dari setiap rekening telah diblokir.