Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, POS Nilai Terlalu Ringan

Pati, Mitrapost.com – Bupati Pati Nonaktif, Sudewo, dituntut 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun penjara. Tuntutan itu merujuk pada dua kasus korupsi yang membelitnya.

Selain itu, Bupati Pati Nonaktif Sudewo juga dikenakan denda untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar. Tak hanya itu, hak Sudewo dalam pemilihan pejabat publik juga dituntut dicabut selama lima tahun.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan Bupati Pati Nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/09/2026).

Adanya tuntutan Bupati Pati Nonaktif Sudewo itu, Pati Ora Sepele (POS) memberi tanggapan. POS menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dinilai terlalu ringan dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

“Kami atas nama Pati Ora Sepele atas pertimbangan sosial masyarakat, pertimbangan hukum dan pertimbangan etika atau moralitas kami menilai tuntutan tersebut itu masih jauh dari harapan masyarakat,” jelas Juru Bicara Pati Ora Sepele, Saiful Huda, dihubungi melalui sambungan telepon, Senin sore.

Menurut dia, dengan dua kasus yang menjerat Bupati Pati Nonaktif Sudewo itu, seharusnya tuntutan dapat diberikan seberat-beratnya yaitu di atas 10 tahun penjara.

“Seberat-beratnya itu berapa otomatis itu lebih dari tuntutan sementara waktu yang sudah didakwakan oleh JPU yaitu diatas 10 tahun,” terangnya.

Saiful menegaskan dua kasus itu bukan perkara biasa. Apalagi, lanjut dia, pengisian perangkat desa adalah birokrasi paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Jika pengisian sudah dilakukan dengan money politics, dia menilai, kedepannya juga potensi hal serupa.

“Jikalau mereka menjadi sebagai pejabat publik atau perangkat itu dengan menggunakan money politics atau jual beli kursi, tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan tanggung jawab kerjanya itu juga tidak maksimal dan berpotensi melakukan tindakan korupsi dan pastinya yang terdampak itu masyarakat yang ada di bawah,” tandasnya.

Informasi, dua kasus yang menjerat Bupati Pati Nonaktif Sudewo itu diantaranya, pertama Sudewo didakwa melakukan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa. Sementara, kasus kedua, Sudewo didakwa menerima suap (Commitment Fee) dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati