Pati, Mitrapost.com – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pati Ipda Muslimin, akan menindak tegas truk tronton dengan muatan lebih dari 8 ton yang melintasi jalan raya Pati-Purwodadi, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19.
“Mulai besok tanggal 11 Maret 2022 Kami dari Satuan Polisi Lalulintas Kabupaten Pati akan menindak tegas atas pelanggaran truk tronton dengan kapasitas lebih dari 8 ton yang melewati jalan Provinsi lll Pati-Purwodadi,” tegas Iptu Muslimin.
Hal itu ditegaskannya saat menghadiri mediasi terkait tambang galian C di Pegunungan Kendeng Sukolilo Pati, pada Kamis (10/3/2022), di Aula Dinas Perhubungan (Dishub) Pati.
“Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 kan sudah jelas, truk yang melintas harus mempunyai maksimal lebar 2,1 meter, panjang maksimal 9 meter, tinggi maximal 3,5 meter dan muatan tidak lebih dari 8 ton, kenapa masih dipaksakan,” tegasnya.
Sementara itu, dijelaskan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi akan segera memasang rambu-rambu larangan untuk sepanjang jalur Provinsi kelas lll Pati-Purwodadi.
Karena pihaknya juga merasakan imbas dari pelanggaran tersebut, yang mengakibatkan rusaknya jalan serta terus melakukan tambal sulam disepanjang jalur tersebut.
Pihak Satlantas Pati juga akan terus melakukan pengawasan untuk jalur Pati-Purwodadi agar semakin kondusif.
“Tolong hormati peraturan dan kesepakatan yang ada, serta kami akan menindak pelanggaran yang terjadi di lapangan dengan tegas, tanpa melihat anda dari mana dan kelompok siapa,” tandas Ipda Muslimin. (*)