Mitrapost.com – Polda Jawa Barat akan mengakoomodasi korban penipuan investasi opsi biner Quotex oleh tersangka “crazy rich” Bandung Doni Salmanan.
Sehingga apabila ada masyarakat yang melaporkan dan menjadi korban, maka pihak Polda Jabar akan mengakomodasi dan memfasilitasi korban.
“Apabila ada masyarakat yang mau melaporkan atau menjadi korban, kita akan akomodasi dan fasilitasi para korban tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., Jumat (11/3/2022).
Ibrahim mengatakan bahwa hingga kini, belum ada laporan korban penipuan Doni Salmanan dari wilayah Jawa Barat.
Selain itu, menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, sejauh ini Polda Jabar belum menerima informasi terkait penggeledahan atau penyitaan aset Doni Salmanan yang dilakukan di wilayah Bandung.
“Ini kan prosesnya di Bareskrim Polri, belum ada (informasi penggeledahan) sampai saat ini,” jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan “crazy rich” asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex pada Selasa (8/3/2022) malam.
Doni Salmanan yang diketahui merupakan warga dari kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri Jakarta. Penetapan tersangka dilakukan karena untuk mencegah tersangka melarikan diri.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Redaksi Mitrapost.com