Sebelumya ia sudah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketum MUI. Ia beralasan pengunduran diri itu karena diamanahkan oleh forum ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU tak diperbolehkan merangkap jabatan.
“Di saat Ahwa menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami’na wa atha’na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan,” ujar Miftah dalam keterangannya di laman resmi NU, Rabu (9/3/2022).
Meski demikian, MUI banyak yang menolak keputusan Miftachul tersebut. Beberapa petinggi seperti Waketum MUI Anwar Abbas dan Marsudi Suhud meminta agar Miftachul tetap menjabat sebagai Ketum MUI.
Kini MUI masih memproses pengunduran diri Miftachul tersebut. Nantinya, MUI akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan pengunduran dirinya. (*)