Rembang, Mitrapost.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang. Sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022, saat ini Rembang kembali memasuki Level 2 PPKM.
Sebelumnya, Kabupaten Rembang berada di level 3 PPKM akibat gelombang 3 pandemi. Hal tersebut dikarenakan kasus Covid-19 yang melonjak naik bersama dengan terpaan varian baru berjenis Omicron.
Per tanggal 15 Maret 2022 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 16 Tahun 2022, kini Kabupaten Rembang mulai kembali melonggarkan kuota pengunjung di setiap tempat umum, dikarenakan Level PPKM yang turun di level 2.
“Jadi jika kita ibaratkan kurva kasus Covid-19 ini, di Rembang kurvanya menurun,” kata dr Ali Syofi’i selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Rembang.
Pantauan dari DKK Rembang, masih terdapat 100 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hingga Senin (14/03/2022) kemarin. Sementara itu, untuk pasien isolasi yang berada di rumah sakit juga mulai dipulangkan karena kondisi yang kian membaik.
dr Ali mengungkapkan, pada akhir Januari 2022, merupakan titik awal masuknya gelombang 3 pandemi Covid-19 di Kabupaten Rembang. Sejak saat itu, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Rembang meningkat secara signifikan.
“Sejak akhir Januari yang merupakan penanda awal masuknya gelombang tiga di Rembang kasus positif mulai meningkat. Per harinya bisa ratusan kasus positif bahkan hingga 300 kasus,” ungkap dr Ali.
Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 yang baru berlaku mulai hari ini, Selasa (15/3/2022) merupakan kabar baik sekaligus menjadi angin segar untuk Kota Santri tersebut. Dengan kembalinya pelonggaran aktivitas masyarakat, tentu akan meningkatkan perekonomian daerah yang sempat terpuruk akibat pandemi.
Kendati demikian, dr Ali mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Masyarakat pun harus menyadari bahwa meskipun sejumlah aktivitas mulai dilonggarkan, akan tetapi pandemi belum sepenuhnya berakhir. (*)