Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tahun ini kembali menaikkan tarif retribusi di tempat pelelangan ikan (TPI) Juwana Unit 2 sebesar Rp950 juta.
Budi Suprapto, Kepala TPI Juwana Unit 2 mengaku, kenaikan tarif ini cukup memberatkan warga TPI Juwana, pasalnya di awal tahun hasil tangkapan para nelayan menurun. Di sisi lain, daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19 juga belum pulih.
Ia menjelaskan, dalam tiga tahun terakhir tingkat kenaikan tarif retribusi di TPI 2 Juwana cukup tajam dari tahun 2019 yang hanya sebesar Rp7,5 miliar per tahun, dan mengalami kenaikan yang cukup tajam di tahun 2021 menjadi Rp11 miliar.
Sedangkan pada tahun 2022 ini, dinaikkan kembali hampir sepuluh persen menjadi Rp11.950.000.000.
“Ya ini terus terang dengan kenaikan yang begitu tajam ini sangat berat mas. Memang pendapatannya hasil tangkapannya sedikit, untuk perbekalan butuh modal banyak bagi pemilik yang guyur atau rugi,” Ungkap Budi saat ditemui di kantornya kemarin.
Budi mengaku, cukup menyayangkan adanya kenaikan tarif retribusi ini, pasalnya tahun kemarin, TPI 2 Juwana belum mampu memenuhi target Retribusi yang diajukan oleh Pemkab.
“Ini naiknya hampir 1/10. Kemarin saja Belum tercapai malah ditambah lagi,” Imbuh Budi.
Kendati demikian, pihaknya akan berusaha menarik retribusi semaksimal mungkin. Adapun langkah yang akan diambil oleh pengelola TPI diantaranya dengan melakukan komunikasi yang baik kepada warga TPI.
Kemudian yang kedua yakni meminta nelayan untuk melakukan lelang lebih banyak, sayangnya bila cara ini tidak dilakukan secara optimal, malah akan merugikan banyak pihak
“Kita akan meminta lelang lebih banyak karena target kita tinggi. Tapi resikonya Kalau lelang terlalu banyak kita juga bisa rugi sehingga kita terus mencari win win solution, jadi juga berusaha untuk kita bisa tau perasaan mereka,” Tandas Budi. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati