Akhirnya, Pasangan Beda Agama Bisa Nikah di Pontianak

“Dengan demikian, perkawinan yang dilakukan antarumat beragama wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan dan, berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan,” kata Yamti Agustina.

Yamti mengungkapkan pengabulan pernikahan tersebut didukung oleh keterangan dua saksi di sidang.

“Maka diperoleh fakta hukum pemohon telah melakukan pernikahan dilakukan pada 19 September 2021 di Pontianak dengan Peneguhan dan Pemberkatan pemuka agama Kristen, yaitu Pdp Yahya Stefanus di Gereja Bethany Indonesia, secara adat Dayak,” kata Yamti Agustina.

Sementara itu, Suhartoyo Hakim Konstitusi mengatakan pernikahan beda agama memang menjadi topik yang krusial.

“Permohonan Pemohon memang termasuk isu yang agak krusial, tapi bukan berarti ini tidak ada dalam praktik ketatanegaraan Indonesia yang namanya perkawinan campuran. Campuran itu bisa perkawinan antarwarga negara yang berbeda, bisa juga karena agama yang berbeda,” tutur Suhartoyo.