Akhirnya, Pasangan Beda Agama Bisa Nikah di Pontianak

Mitrapost.com – Pasangan beda agama akhirnya dapat menikah dengan sah di Pontianak. Hal ini sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama.

Peristiwa pernikahan beda agama pernah menjadi kontroversi saat RNA (38) dan M (25), beragama Kristen. Saat mereka hendak mencatat ke Dinas Catatn Sipil, ditolak.

“Pemohon masing-masing tetap pada pendiriannya untuk melakukan perkawinan tersebut dan tetap pada agamanya masing-masing,” ujar pemohon.

“Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak,” kata RNA dan M.

Atas permohonannya, Yamti Agustina, hakim tunggal mengabulkan permohonan dan memberikan izin pemohon untuk mencatat perwakinan beda agama di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

Baca Juga :   Dinsos Pati: Kemiskinan di Pati Terkait dengan DTKS

“Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu,” kata Yamti Agustina.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati