Mitrapost.com – Dua pelaku penembakan laskra FPI di Km 50 Tol Cikampek divonis bebas. Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana primer dalam pembelaan terpaksa.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” ujar hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel dikutip dari Detik News, Jumat (18/3/2022).
“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” tambah hakim.
Perlu diketahui sebelumnya, Jaksa menuntut kedua pelaku dengan hukuman penjara 6 bulan.
“Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan” tutur jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).
Dalam hal ini, Ipda Yasmin Ohorella dan Briptu Fikri didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Terdapat seorang lagi yang berkaitan dengan kasus ini yaitu Ipda Elwira Priadi, namun yang bersangkutan meninggal saat kecelakaan.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra,” tutur jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diketahui melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas!”
Redaksi Mitrapost.com