Mitrapost.com – Tunangan yang membunuh Bidan, Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya, Muhammad Faeyza Alfarisqi (4) di Semarang dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Kalau pembunuhan berencana itu bisa 15 tahun sampai seumur hidup,” kata Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (18/3/2022).
Djuhandani mengatakan bahwa pelaku terancam pasal berlapis mulai dari pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan anak.
“Tentu saja, kalau kita melihat dari hasil hasil penyelidikan yang dilaksanakan tentu saja kita terapkan pembunuhan berencana, kemudian penganiayaan mengakibatkan meninggal serta UU Perlindungan anak. Hukuman paling berat 15 tahun sampai seumur hidup,” kata dia.
“Kemudian anak, mana kala penyidik bisa membuktikan ada kedekatan disamping hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman. Ini akan kita sidik, kita split karena ada dua tempos dan lokus,” tambah Djuhandani.