Tunangan Pembunuh Bidan di Semarang Dijerat Pasal Pembunuhan

Mitrapost.com – Tunangan yang membunuh Bidan, Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya, Muhammad Faeyza Alfarisqi (4) di Semarang dijerat pasal pembunuhan berencana.

“Kalau pembunuhan berencana itu bisa 15 tahun sampai seumur hidup,” kata  Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (18/3/2022).

Djuhandani mengatakan bahwa pelaku terancam pasal berlapis mulai dari pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan anak.

“Tentu saja, kalau kita melihat dari hasil hasil penyelidikan yang dilaksanakan tentu saja kita terapkan pembunuhan berencana, kemudian penganiayaan mengakibatkan meninggal serta UU Perlindungan anak. Hukuman paling berat 15 tahun sampai seumur hidup,” kata dia.

Baca Juga :   Rumah Warga Depok Ambruk Diterpa Hujan Deras

“Kemudian anak, mana kala penyidik bisa membuktikan ada kedekatan disamping hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman. Ini akan kita sidik, kita split karena ada dua tempos dan lokus,” tambah Djuhandani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati