Pati, Mitrapost.com – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dari tanggal 15-21 Maret 2022.
Hingga kini, kabupaten Pati masih bertahan di level 3 PPKM. Hal ini mengakibatkan banyak sektor harus menyesuaikan dengan PPKM Level 3, khususnya di sektor pariwisata.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Wisata Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati, Dwi Prasetya mengatakan, terdapat pembatasan jumlah pengunjung ke objek wisata, yakni tidak boleh melebihi 30 persen.
“Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Bupati yang baru nomor 10 tahun 2022 tentang PPKM bahwa di Kabupaten Pati berada di level 3,” jelasnya kepada mitrapost.com saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Ia melanjutkan, terdapat beberapa destinasi wisata yang diatur dalam Intruksi Bupati, mulai dari destinasi Gua Pancur, Waduk Gunung Rowo, Jolong I dan Jolong II.
“Adapun destinasi wisata yang dibatasi pengunjungannya merupakan tempat yang sering dikunjungi para wisatawan, baik masyarakat Pati ataupun luar daerah. Sebab dapat menimbulkan kerumunan,” ucapnya.