Pati, Mitrapost.com – Temuan data 1.036 hektar lahan kawasan peruntukan industri (KPI) di Trangkil berbuntut Panjang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati meminta pengembang pabrik apparel yang akan beroperasi di Trangkil untuk menunda proses pembebasan lahan.
Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati mengatakan, anggota Dewan masih mempermasalahkan lahan KPI yang terlalu luas untuk skala kecamatan tersebut. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) terbaru.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu bahkan mencurigai adanya unsur kesengajaan terkait luasan tersebut.
“Nah kami minta dari HWI ditunda dulu soalnya kami dari DPR mempermasalahkan soal itu. Atau tidak ketahuan dalam pembahasan atau ada kesengajaan itu masih dalam tahap penyelidikan,” kata Ali Badrudin usai memimpin audiensi antara Warga Trangkil dan pihak pabrik HWI di kantor DPRD Pati kemarin.
Sementara Teguh Bandang Waluyo, selaku Pansus revisi Perda RTRW 2021 mengatakan, dalam Perda RTRW terbaru, tidak ada kecamatan yang mempunyai KPI Ribuan hektar, dimana paling maksimal berada di angka ratusan hektar.
Khusus di Margoyoso dan Trangkil, seingat Bandang malah difokuskan untuk kawasan UMKM produksi pati ketela.
“Perda RTRW itu inisiasi eksekutif (Pemkab Pati) merubah Perda 2011. Sudah bertahun-tahun dibahas. Per kecamatan di bahas. Untuk Kecamatan Trangkil dan Margoyoso seingat kami fokusnya untuk industri rumahan,” kata Anggota Dewan dari Komisi C DPRD Pati.
“Pikir kami tidak ngeblok. Ternyata kok ngeblok. Lahan seribu hektar. Kami merasa kok ndak pas seperti yang kita inginkan,” tandas Bandang. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati