Mitrapost.com – Artis internasional, Justin Bieber dikabarkan akan menggelar konser di Jakarta. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menyebut belum menerima permohonan izin dari promotor.
“Kami belum terima berkas apapun,” tutur Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan, dikutip dari Detik News, pada Kamis (24/3/2022).
Dalam hal ini, dikabarkan bahwa konser akan diselenggarakan pada November 2022.
Iffan juga mengatakan rencana konser Justin Bieber di Indonesia ini disampaikan oleh promotor karena ingin mengetahui bagaimana respons dari masyarakat sendiri.
“Ini baru rencana pihak promotor ya. Ini mau lihat response audiens dulu,” kata dia.
Iffan mengungkapkan konser music boleh saja digelar di Indonesia, jika tempat konser masih berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Ia mengatakan konser dapat digelar dengan catatan kapasitas penonton hanya 50 persen dari jumlah aslinya, kemudian jam operasiona pukul 10.00 – 21.00 WIB.
“Konser sudah boleh di PPKM level 2,” tambah dia.
Rencana Justin Bieber konser sebenarnya sudah lama terdengar, pihak promotor pun sudah buka suara terkait hal itu.
Diketahui bahwa konser direncanakan akan digelar pada 3 November 2022, hal ini sesuai dengan siaran pers pihaknya, pada Kamis (24/3/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Pemprov DKI Klaim Belum Terima Permohonan Izin Konser Justin Bieber”
Redaksi Mitrapost.com