Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberikan tanggung jawab ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dalam rangka mengelola dan mengawal bantuan rumah yang rusak akibat bencana.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperkim Kabupaten Pati. Ia mengungkapkan pada tahun 2022 ini, pihaknya dapat anggaran Rp 400 juta untuk mengelola dan mengawal bantaun rumah yang rusak akibat bencana.
“Tahun ini, bantuan untuk mengelola dan mengawal bantuan rumah yang rusak akibat bencana dianggarkan Rp 400 juta. Mudah-mudahan tidak ada refocusing lagi,” kata Suhartono.
Dari anggaran tersebut, lanjut dia, Disperkim Kabupaten Pati harus melaksanakan tanggung jawab selama satu tahun.
“Kemarin memang banyak sekali bantuan yang masuk. Artinya, bantuan itu kami terima baik melalui proposal resmi, media massa dan informasi dari masyarakat,” jelasnya kepada mitrapost.com saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Suhartono menegaskan sifat bantuan rumah yang rusak akibat bencana yaitu kegiatan pasca bencana. Pihaknya tidak bisa membantu manakala masih dinyatakan bencana.
“Kalau sudah dalam keadaan aman, maka kami bisa menyalurkan bantuan tersebut untuk perbaikan rumah yang rusak,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan sudah banyak data yang masuk di Disperkim terkait rumah yang rusak akibat bencana. Ada sekitar 300 rumah yang masuk dalam data tersebut.
Sementara itu, pada tahun 2021 Disperkim Kabupaten Pati disediakan anggaran sebanyak Rp. 250 juta yang ada di kas daerah dalam rangka membantu rumah yang rusak akibat bencana. (*)

Wartawan Mitrapost.com