Dendam Kesumat, Perangkat Desa di Rembang Palsukan Akta Kematian Warga

Rembang, Mitrapost.com – Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Rembang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat keterangan kematian warganya. Akibat ulah tersebut, kini oknum tersebut terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.

Polres Rembang menetapkan Madiono (51), oknum perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang sebagai tersangka pemalsuan surat. Tersangka mengaku, tindak pidana tersebut ia lakukan dengan latar belakang dendam terhadap korban.

Atas perbuatannya itu, Polres Rembang menetapkan tersangka dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Perbuatan tersebut turut mengakibatkan kerugian materiil terhadap korban. Akibat aksinya ini, korban tidak lagi mendapatkan program bantuan pemerintah karena dinyatakan telah meninggal dunia.

Baca Juga :   Tiap Bulan Ada 10 Kasus Baru Penyakit HIV/Aids di Rembang

“Korban rugi selama tiga bulan tidak pernah mendapatkan program dari pemerintah seperi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” ungkap Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati