Mitrapost.com – Prank dibegal dan kehilangan uang sebesar Rp 1,3 miliar membuat emak-emak asal Garut, Siti Nurjanah (31) dijatuhkan vonis penjara 9 bulan.
Diketahui vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Diketahui, sidang digelar secara dalam jaringan atau online pada Senin (28/3) kemarin. Siti Nurjanah terbukti melakukan rekayasa begal.
“Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Ineu ini 9 bulan penjara,” tutur Kasi Pidana Umum Kejari Garut Ariyanto, kepada wartawan, Selasa (29/3/2022) pagi.
“Sebelumnya JPU kami menuntut 11 bulan penjara,” ujar dia.
Siti Nurjanah Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu Jo Pasal 55 KUHP. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sendiri diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menginginkannya dibui 11 bulan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Emak-emak di Garut Divonis 9 Bulan Bui Buntut Prank Rp 1,3 M Raib Dibegal”
Redaksi Mitrapost.com






