Mitrapost.com – Cegah kerumunan Ketika bulan Ramadan 1443 Hijriyah yang masih dalam masa pandemi Covid-19, aktivitas Sahur On The Road (SOTR) dilarang.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana menerangkan bahwa aktivitas Sahur On The Road dilarang lantaran dapat memicu kerumunan, serta gesekan sosial di masyarakat. Kebijkan ini pun berlaku di wilayah hukum Jawa Barat.
“Pada prinsipnya Sahur On The Road bersifat kerumunan. Kemungkinan akan terjadi gesekan, keributan antar teman-teman yang melaksanakan Sahur On The Road,” tuturnya, di sela-sela kunjungan kerja di Mako Brimob Cikeruh Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Jika masih ada masyarakat yang nekat menggelar SOTR ini, maka aparat gabungan yang dikerahkan di lapangan, siap membubarkan massa.
“Untuk tidak melaksanakan Sahur On The Road dan kami mencegah. Dan kami akan melakukan pembubaran bila Sahur On The Road berpotensi jadi gangguan kamtibmas,” jelasnya menambahkan.
Selain itu, petugas juga akan melakukan pemeriksaan barang maupun sajam terhadap para peserta yang mengikuti SOTR.