Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Rembang menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2022 menjadi Rp 373,8 miliar dari target tahun 2021.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang menyebut target PAD Rembang tahun lalu hanya Rp 53,442 miliar.
“Untuk tahun 2021 itu target pendapatan Rp 53,442 miliar dengan target tahun ini besar tahun sekarang Rp 50 miliar,” ujar Bagus Sapto Utomo, Pelaksana di Bidang perencanaan, penggalian potensi, dan pendaftaran kantor BPPKAD Rembang saat ditemui di kantornya, Rabu (30/3/22).
Agus merinci target Rp 373,7 miliar tersebut adalah kumulatif dari pendapatan daerah yang berasal dari pajak daerah dengan target Rp 122,5 miliar dan retribusi daerah dengan target Rp 32,374 miliar.
Ada juga dari sumber yang lain diantaranya dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 19,2 miliar dan terakhir dana lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 199,6 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Rembang akan mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah utamanya dari pajak restoran, hotel, dan hiburan lainnya.