Mitrapost.com – Penjualan sim card atau kartu perdana menggunakan identitas orang lain berhasil diungkap oleh Polres Metro Tangerang. Dalam hal ini, polisi menduga kartu ini digunakan untuk penipuan.
“Kalau saat ini bangsa kita dihebohkan dengan berita hoax kemudian penipuan menggunakan telepon, ini merupakan salah satu bagian yakni menggunakan kartu perdana dengan identitas milik orang lain,” tutur Kapolres Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (31/3/2022).
Komarudin mengatakan terdapat empat tersangka yang telah diamankan beserta barang buktinya yaitu ribuan kartu perdana. Keempat tersangka tersebut diantaranya AN, DS, AS dan AA.
“TKP di salah satu apartemen ada di Neglasari. Tersangka inisial AN, 24 tahun yang berhasil kita amankan kartu perdana berbagai provider yang sudah diregistrasi sebanyak 4800 buah,” beber Komarudin.
Dalam hal ini, polisi menyita 4.800 kartu perdana yang sudah teregistrasi dari tersangka AN (24), sedangkan 73.801 kartu perdana belum teregistrasi.