Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Pati terus mendorong perpustakaan sekolah untuk segera mengajukan akreditasi perpustakaan. Ditambah lagi, dengan berinovasi dan berkembang sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perpustakaan Arpusda Kabupaten Pati. Pihaknya terus melakukan pendampingan kepada pihak sekolah untuk akreditasi.
“Untuk akreditasi sendiri tidak dipungut biaya alias gratis. Perpustakaan Nasional (Perpunas) itu punya 2 progam, yang satu relaksasi, hanya ngisi portofolio dapat C. Yang kedua visitasi on side, visitasi on side itu pihak perpustakaan mengajukan akreditasi, lalu visitasi,” kata Priyono Arief Fandillah.
Ia melanjutkan, perpustakaan sekolah di Kabupaten Pati yang sudah terakreditasi belum ada 10 sekolah. Maka dari itu, pihaknya ingin pihak sekolah untuk mendaftarkan perpustakaannya.
“Saya tidak bisa menyebutkan secara rinci, sekolah mana saja yang sudah terakreditasi. Akan tetapi, ada beberapa syarat untuk mengajukan akreditasi perpustakaan dan ada juga beberapa indikator untuk penilian perpustakaan tersebut. Salah satunya, perpustakaan itu memiliki acuan dasar, yang mengacu pada Sattagar (bagian penanganan akreditasi) perpustakaan nasional,” jelasnya
Arief menegaskan kalau minimal memiliki koleksi 1.000 ekslempral, mempunyai tempat, dan ada pengelola atau petugas, maka sudah bisa dikatakan perpustakaan.
“Petugas itu dibuktikan dengan surat tugas. Kalau perpustakaan harus memiliki surat tugas dari kepala sekolah, harus ada transaksi, pengembalian atau peminjaman buku, dan yang kelima perawatan,” ucapnya kepada Mitrapost.com, Jumat (1/4/2022). (*)

Wartawan Mitrapost.com