Luhut menambahkan, kenaikan sulit dihindari di tengah lonjakan harga minyak yang terjadi akibat konflik Ukraina dan Rusia belakangan ini.
Pemerintah menaikkan harga Pertamax dari kisaran Rp9.000 ke Rp12.500-Rp13 ribu per liter, bergantung daerahnya.
Untuk kenaikan harga Pertamax senilai Rp12.500 per liter berlaku di 10 provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, dan DKI Jakarta.
Sementara, harga Pertamax Rp12.750 per liter berlaku di 21 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Dan untuk harga Pertamax Rp13.000 per liter berlaku di tiga provinsi yakni Bengkulu, Batam, dan Kepulauan Riau. (*)