Mitrapost.com – Sebanyak 21 orang dan mucikari diamankan oleh Polda Metro Jaya, hal ini berkenaan dengan praktik prostitusi online di tempat penginapan di Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka diamankan menjelang sahur dini hari.
Dalam hal ini, Kombes Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa 22 orang diamankan, 9 orang masih di bawah umur.
“Telah mengamankan wanita BO yang masih di bawah umur serta beberapa joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual. Yang di bawah umur setelah didatakan ada 9 orang,” tutur Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Zulpan mengatakan bahwa 22 orang diamankan pada, Selasa (5/4/2022) pukul 03.00 WIB.
Diketahui bahwa mereka membuka jasa open BO pelayanan tubuh melalui aplikasi MiChat. Pelanggan dan pelaku melakukan transaksi prostitusi ketika berada di penginapan.
“Menawarkan wanita BO (anak di bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat,” kata Zulpan.
Polisi akan melakukan koordinasi dengan P2TP2A di DKI Jakarta terkait anak-anak.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A di DKI Jakarta terkait anak-anak,” tutur dia.
Dalam hal ini, mucikari dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Open BO di Penginapan Jakbar, 22 Orang Diamankan Termasuk Muncikari”
Redaksi Mitrapost.com






