Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Komnas HAM Tak Setuju

Bandung, Mitrapost.com – Kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pondok pesantren di Bandung menemui babak akhir. Diketahui pelaku pemerkosaan, Herry Wirawan divonis hukuman mati.

Namun, atas hukuman tersebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ketidaksepakatannya atas hukuman tersebut. Hal ini diutarakan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik pada Selasa (6/4/2022).

Dirinya menilai hukuman mati tak akan memberi efek jera pada pelaku tindak pidana.

“Kalau kita lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba, dan tindak pidana yang lainnya,” ujar Taufan.

Menurutnya, hukuman mati telah banyak dihapuskan oleh sejumlah negara. Dirinya pun membandingkan adanya hukuman mati di Indonesia dengan konstitusi yang berlaku.

“Dari konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat (1 )misalnya, di situ dikatakan bahwa hak untuk hidup itu adalah merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun. Karena itu dia merupakan suatu hak asasi yang absolut,” ungkap Taufan.

Berangkat dari situ, Taufan pun meminta para penegak hukum memberi kesempatan bagi Herry apabila nanti sang terpidana mengajukan kasasi. Sebab, dalam RKUHP sendiri, ujar dia, ada aturan yang memberikan kesempatan bagi terpidana mati untuk suatu periode tertentu.

Dalam periode tersebut, apabila sang terpidana tercatat mengalami perubahan-perubahan sikap, maka hukuman mati dapat dimungkinkan untuk diturunkan menjadi hukuman yang lebih ringan.

“Karena itu sekali lagi kita menginginkan ada satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti. Manakala misalnya terpidana mati ini Herry Wirawan maupun pengacaranya mengajukan kasasi,” ucapnya.

Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang meminta hukuman mati bagi pelaku perkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup.

Selain vonis mati, Hakim juga mewajibkan Herry membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban sebesar Rp300 juta lebih. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati