Hukum Orang Kumpul Kebo dengan Bule

Mitrapost.com – Setiap orang pasti menginginkan suatu kehidupan yang damai dan bahagia. Namun, jika orang tersebut merasa bahagia karena melakukan kumpul kebo dengan bule, Bagaimana hukumnya?

Dikutip dari Detik News, hal ini terjadi pada salah satu putri orang tua yang mengirimkan curhatan hatinya. Bapak dari wanita berusia 20 tahun ini memilih pergi meninggalkan rumah dan tinggal bersama di apartemen bule.
Assalamu’alaikum

Dengan Hormat,

Saya mau minta advis mengenai kasus yang terjadi pada putri saya usia 20 tahun. Yang mana tiba-tiba saja meninggalkan rumah dan tinggal di apartemen kenalannya seorang pria usia 30 tahunan, warga negara Amerika.

Bagi saya dan istri ini adalah musibah mengingat putri kami adalah anak satu satunya dan sepertinya sudah sangat lengket dengan pria tersebut. Bagi kami itu tidak masalah asalkan mereka resmi menikah. Namun sepanjang pengetahuan kami bahwa pria ini hanya ingin mempermainkan putri kami yang masih lugu dan pria itu tidak merespon permintaan kami bila memang serius maka temui kami dan jelaskan rencananya.

Mohon advis nya apakah hal ini bisa diselesaikan secara hukum dengan bantuan polisi dan lain-lain atau bagaimana ?
Intinya kami ingin putri kami kembali lagi ke rumah dan tidak tinggal bersama pria lain di luar nikah.

Terima Kasih
Wassalam.

Berikut penjelasan lengkapn Achmad Zulfikar Fauzi, ia menyebutkan aturan berkenaan dengan perzinahan dalam pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan zina, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Adapun sanksi yang dikenakan jika seseorang terlibat dalam perkumpulan dan belum nikah dalam RKUHP yaitu terdapat pada pasal 483 ayat (1) yang berbunyi :

Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara Paling lama lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Putri Kami ‘Kumpul Kebo’ dengan Bule AS di Apartemen, Bisakah Lapor Polisi?”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait