Mitrapost.com – Masa pandemi Covid-19 belum usai, masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat secara massal, guna menghindari terjadinya kerumunan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor. Ia mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang sudah kredibel, salah satunya adalah melalui BAZNAZ.
“Sudah saatnya kebiasaan seperti itu ditinggalkan. Mari salurkan zakat melalui BAZNAS atau LAZ yang telah memiliki izin operasional,” tegas Tarmizi seperti dikutip dari laman Bimas Islam Kemenag, Kamis (7/4/2022).
Tarmizi juga mengatakan bahwa pembagian zakat secara massal akan menimbulkan kekisruhan di masyarakat, serta pendistribusian yang kurang menyeluruh.
“BAZNAS dan LAZ mempunyai mekanisme pendistribusian zakat, tidak hanya sekadar membagi sembako, melainkan juga adanya program pemberdayaan bagi para mustahik,” lanjutnya.
Tarmizi menambahkan, kewajiban membayar zakat bagi umat Islam merupakan cara untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang ekonomi.
Selain itu, dengan program ZIS ini, dinilai bisa membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Apabila dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat dimaksimalkan, maka dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” tutupnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






