Tingkatkan Pahala, DPRD Pati Ajak Masyarakat Tetap Berpuasa saat Bekerja

“Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya, ” imbuhnya.

Sebagai informasi, keringanan ini didasarkan pada firman Allah, seperti surat Al-Hajj ayat 78, surat An-Nisa’ ayat 28, surat Al-Baqarah ayat 185. Demikian halnya dalam melaksanakan ibadah puasa.

Namun, bagi orang-orang yang mendapat kesulitan untuk puasa diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa. Seperti orang yang sakit dan musafir. Hal ini berdasarkan surat Al-Baqarah  ayat 184. Sebab kalau orang-orang tersebut tetap diwajibkan puasa, akan timbul masyaqqah (kesulitan/keberatan). (*)