“Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya, ” imbuhnya.
Sebagai informasi, keringanan ini didasarkan pada firman Allah, seperti surat Al-Hajj ayat 78, surat An-Nisa’ ayat 28, surat Al-Baqarah ayat 185. Demikian halnya dalam melaksanakan ibadah puasa.
Namun, bagi orang-orang yang mendapat kesulitan untuk puasa diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa. Seperti orang yang sakit dan musafir. Hal ini berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 184. Sebab kalau orang-orang tersebut tetap diwajibkan puasa, akan timbul masyaqqah (kesulitan/keberatan). (*)